Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Peserta Magang Nasional Cuma Boleh Ikut Sekali

Ilustrasi program magang. (Freepik)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan peserta magang nasional hanya boleh mengikuti program ini satu kali.

“Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari siaran pers, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, untuk tahap pertama program ini, Kemnaker menyediakan kuota awal sebanyak 20 ribu lulusan baru.

Selama enam bulan periode magang, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan. Gaji ini dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

“Peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” imbuh Sunardi.

Baca Juga: Cara Bikin Akun SIAPkerja Buat Daftar Program Magang Nasional

Sunardi menambahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2025 menyebutkan program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir saat mendaftar, terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Pendaftaran program magang dilakukan melalui maganghub.kemnaker.go.id.

Menurut Sunardi, program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru, untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.

Lintas sektor pemagangan meliputi makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, industri manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga sektor jasa lainnya.

Leave a Reply