TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan cara bagi peserta Magang Nasional untuk mengundurkan diri dari program tersebut, jika tidak mampu melanjutkan.
Melalui akun Instagram @kemnaker, peserta Magang Nasional yang ingin mengundurkan diri dari mengikuti alur resmi agar data pemagangan tertib dan tercatat dengan benar.
Caranya, peserta wajib menghubungi operator dan mentor perusahaan atau instansi dengan mengirimkan surat pengunduran diri.
Kemudian, perusahaan atau instansi yang sudah menerima surat pengunduran diri dari peserta magang harus mengisi form di tautan https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.
Pastikan seluruh dokumen jelas, lengkap, dan menggunakan identitas yang sesuai data di sistem.
Baca Juga: Magang Nasional Batch 3 Buka Pendaftaran 4 Desember 2025
Sementara, apabila perusahaan atau instansi yang memberhentikan peserta, mereka wajib memiliki alasan dan laporan resmi saat melaporkannya.
Perusahaan pun wajib menjelaskan alasan pemberhentian atau hasil evaluasi kinerja peserta yang kurang baik, serta melampirkan data atau bukti pendukung.
Operator perusahaan atau instansi juga wajib mengisi form https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.
Dokumentasi yang lengkap membantu menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi peserta maupun perusahaan/instansi.













