TopCareer.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan Jumat sebagai hari Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, beberapa pihak memang mewanti-wanti agar pemerintah mencegah adanya long weekend bagi ASN apabila WFH diberlakukan hari Jumat.
“Mengapa dipilih Jumat? karena memang beberapa kementerian sudah melaksanakan kerja 4 hari dalam 1 minggu dengan aplikasi ini pasca daripada COVID kemarin,” kata Airlangga.
“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: WFH 1 Hari Sepekan: ASN Tiap Jumat, Swasta Tunggu Menaker
Namun dia menegaskan, pelayanan publik dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan lain-lain akan tetap berjalan.
“Itu dipersilakan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu dan aplikasi tertentu di pemerintahan sudah digunakan,” imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa dia sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026.
Tito mengatakan, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian akan diterapkan untuk memantau agar ASN benar-benar melakukan WFH.
“Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui geolocation,” kata Tito.
Baca Juga: Anggota DPR Wanti-Wanti Dampak WFH 1 Hari Seminggu untuk PKL dan Ojol
Dalam pemaparannya, juga disebutkan ASN wajib mengaktifkan ponsel dan dapat dihubungi, serta tidak boleh dalam mode senyap (silent).
ASN juga wajib merespon panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit.
Jika tidak merespon dua kali panggilan, akan ada teguran lisan. Sementara jika tak ada respon lima menit tanpa alasan akan ada teguran tertulis.
Kesalahan berulang berisiko membuat ASN terkena evaluasi kinerja dan sanksi administratif.






