Tren

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Ambil Peran Lebih untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran sentral sebagai motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan fokus utama pada pencegahan kecelakaan kerja.

Yassierli menilai, upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar perlindungan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari siaran pers.

Ia menegaskan, investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir.

Baca Juga: Menaker: Kesehatan Mental Bagian Penting dari Sistem Manajemen K3

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

Di sisi lain, data Penyakit Akibat Kerja (PAK) tercatat sebanyak 158 kasus. Menurut Menaker, angka ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena masih terdapat tantangan dalam pelaporan kasus.

Data global World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO) juga menunjukkan, sebagian besar kematian pekerja terkait dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” kata Menaker.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Sistem K3 RI Perlu Dibenahi

Untuk itu, Kemnaker menetapkan tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim.

Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif lewat pelatihan berbasis wilayah dan ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur.

Terkait ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun pembahasan teknis mendalam.

Langkah cepat yang akan diambil meliputi mekanisme integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.

Leave a Reply