Tren

WFH 1 Hari Sepekan: ASN Tiap Jumat, Swasta Tunggu Menaker

Pemerintah tetapkan WFH 1 hari sepekan untuk ASN. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home atau WFH 1 hari sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk WFH 1 hari sepekan untuk ASN di instansi sipil dan daerah dilakukan setiap hari Jumat.

Aturan rincinya akan termuat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Termasuk di dalam skema work from home yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital,” kata Airlangga, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Soal WFH Demi Hemat BBM, Apindo: Tak Semua Sektor Bisa

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Sementara untuk swasta, pemerintah akan mengatur WFH melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dengan melihat karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga.

Baca Juga: WFH 1 Hari Sepekan Dinilai Belum Tentu Efektif Hemat BBM

Adapun, sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH atau tetap bekerja dari kantor di antaranya layanan publik kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Sektor strategis juga tidak perlu WFH di antaranya industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Pemerintah juga mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka secara normal.

Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas akan menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan.

Leave a Reply