Tren

Omzet Parkir Ilegal Blok M Square Rp 100 Juta per Hari, Negara Rugi Rp 50 Miliar

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (DPRD DKI Jakarta)

TopCareer.id – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir yang disebut ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Menurut Ketua Pansus Jupiter, penyegelan dilakukan untuk mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.

“Yang melanggar aturan segera ditutup,” kata Jupiter, mengutip laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Pansus, potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

Diketahui bahwa izin operasional area parkir tersebut tidak mengantungi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tiga tahun terakhir.

“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” kata Jupiter.

Baca Juga: M Bloc Space Tampil dengan Wajah Baru

Pansus juga mencatat, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari atau sekitar Rp 3 miliar per bulan.

Namun pada kenyataannya, angka tersebut berbeda laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurut Pansus, dengan kata lain telah terjadi praktik manipulasi.

“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” kata Jupiter.

Usai penyegelan, pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sistem pembayaran juga akan diubah menjadi digital (cashless) agar lebih transparan. “Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” kata Jupiter.

Baca Juga: Explore Blok M Part 3: Dolan ke Kampung Mainan

Sementara, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy menegaskan, penyegelan agar operator tidak lagi memungut biaya parkir dari masyarakat.

Dalam masa transisi sistem, layanan parkir gratis di kawasan tersebut. “Untuk sementara, sistem di pintu masuk (gate) belum memungut pembayaran,” kata Masdess.

Ia menjelaskan, Tim UP Perparkiran akan bekerja cepat memperbarui sistem perparkiran di Blok M Square, sehingga dapat beroperasi secara normal dan transparan.

Sementara untuk mencegah pungutan liar, Masdess menyebut sudah menyiagakan tim pengawas di berbagai pintu parkir.

Pihaknya akan mengambil langkah tegas bila kedapatan Pungli parkir selama masa transisi tersebut. “Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat,” tandasnya.

Leave a Reply