Tren

Registrasi Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi kartu SIM (Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay)

TopCareer.id – Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik dengan face recognition saat aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, registrasi biometrik dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition), untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” kata Edwin, mengutip keterangan tertulis.

Baca Juga: Menkomdigi Ungkap Wacana Daftar Medsos Harus Pakai Nomor Telepon

Edwin menyebut, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Dia mengatakan, banyak nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp 9,5 triliun.

Selain itu, selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim.

“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Edwin.

Baca Juga: Ikut Aturan, Google Batasi Usia Pengguna YouTube di Indonesia

Kementerian pun mengklaim proses registrasi biometrik akan mengedepankan perlindungan data pribadi. Menurut Edwin, data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ujarnya.

Pelaksanaannya juga disebut menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.

Registrasi dengan cara ini ini juga telah melewati uji coba di sejumlah gerai layanan.

Edwin juga mendorong agar pengguna nomor lama yang sudah registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026, untuk registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” kata Edwin.

Leave a Reply