TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan adanya wacana untuk meminta masyarakat melakukan registrasi media sosial (medsos) dengan nomor telepon.
Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meutya menyebut, aturan ini masih sebatas kajian dan belum diwajibkan, sehingga perlu masukan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
“Yang perlu kita laporkan terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib, untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
Ia mengatakan, dengan aturan ini, seseorang wajib menaruh nomor teleponnya untuk masuk ke media sosial, sehingga identitasnya jelas dan pengguna juga bertanggung jawab atas unggahan atau tulisannya.
Baca Juga: X Batasi Usia Minimal Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun
Pada kesempatan yang sama, Meutya juga mendesak perusahaan platform digital untuk membuka kapasitas kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan.
Ia mengatakan, hal tersebut termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.
Menurut Meutya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” kata Meutya.
“Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” imbuhnya.






