Tren

Seller E-Commerce Kini Wajib Punya NIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam dialog kebijakan (policy dialogue) Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Dok: Kementerian Perdagangan)

TopCareer.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mewajibkan seller atau penjual di platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan yang dimuat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini disebut bertujuan agar seller memiliki legalitas, serta membuka peluang peningkatan daya saing produk yang dijual di platform.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa berkontribusi menegakkan regulasi, sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Konsumen Makin Selektif, Tren Belanja E-commerce Bakal Berubah di 2026

Budi menyebut, pengurusan NIB bersifat gratis dan bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id.

Dengan pemberlakukan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB.

Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, pemerintah memberikan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan di platform, serta 6 bulan untuk pedagang baru.

Baca Juga: Jajal 5 Tips Ini Kalau Mau Jadi Mitra Afiliasi Sukses

Menurut Mendag, lima manfaat kepemilikan NIB yaitu legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” kata Budi Santoso.

Kepemilikan NIB juga diniilai menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain.

Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas disebut akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor.

Leave a Reply