Seller E-Commerce Kini Wajib Punya NIB
TopCareer.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mewajibkan seller atau penjual di platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan yang dimuat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini...
