Tren

Serikat Pekerja Tolak Pajak JHT: Sangat Tidak Adil

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini.Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menolak kebijakan potongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai tidak berpihak kepada pekerja, khususnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang mengalami tekanan ekonomi.

Diketahui, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mirah Sumirat, Presiden Aspirasi, mengatakan bahwa JHT bukan bantuan negara, namun uang milik pekerja yang dipotong dari upah selama bekerja bertahun-tahun, yang dikumpulkan untuk bekal hidup saat tidak bekerja lagi.

“Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP

Langkah ini juga dinilai mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Mirah mengatakan, selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka.

Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.

“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Selain itu, kondisi pekerja dan buruh di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Di tengah ancaman PHK massal para pekerja dihadapkan pada tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan anak, kenaikan biaya transportasi dan BBM, meningkatnya biaya kesehatan, serta berbagai tekanan biaya hidup lainnya.

Karena itu, JHT saat ini dianggap sebagai harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan.

Dana ini kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa via Online

Aspirasi menegaskan negara harusnya memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Pemerintah pun didesak untuk mengevaluasi kembali pemberlakuan pajak pencairan JHT, serta memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah.

Selain itu, JHT juga harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial pekerja, bukan objek yang memberatkan buruh saat mengalami kesulitan ekonomi.

Pemerintah juga diminta melibatkan serikat pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” pungkasnya.

Leave a Reply