TopCareer.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Ia mengatakan, pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
“Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Iqbal mengklaim bakal menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan tersebut. sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Pajak JHT: Sangat Tidak Adil
Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam kesempatan berbeda juga mengatakan bakal meninjau lagi soal ketentuan pajak JHT.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/6/2026).
Penolakan pajak JHT juga dilontarkan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Langkah ini dinilai tidak berpihak kepada pekerja, khususnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang mengalami tekanan ekonomi.
Diketahui, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP
Mirah Sumirat, Presiden Aspirasi, mengatakan bahwa JHT bukan bantuan negara, namun uang milik pekerja yang dipotong dari upah selama bekerja bertahun-tahun, yang dikumpulkan untuk bekal hidup saat tidak bekerja lagi.
“Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/6/2026).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aturan mengenai potongan pajak JHT sudah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009 dan dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2010.






