Klarifikasi DJP Soal Isu Transfer Bank Kena Pajak Digital
TopCareer.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi kabar pajak digital dan transfer bank dikenakan pajak melalui lembaga keuangan dan e-commerce mulai 9 November 2026.
Menurut Ditjen pajak, kabar ini sebenarnya terkait dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem ini adalah mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) digital dari luar negeri.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, mereka menyebut bahwa SPP-TDLN dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN,” kata mereka. “Jadi, transfer dana, remitansi, maupun kiriman uang pribadi tidak otomatis dikenakan PPN, ya!” sambung akun Ditjen Pajak.
Baca Juga: Hashim: Pajak Digital Mulai Diterapkan 9 November 2026
Lebih lanjut, dikutip dari berbagai sumber, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sistem ini bukan objek pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN berlaku.
Ia menegaskan, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak ditujukan untuk mengenakan PPN terhadap aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Sistem ini juga dipakai untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Salam Tiga Jari, Kenapa Simbol Global Relevan dengan Isu Lokal?
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” kata Inge.
DJP juga memastikan penerapan SPP-TDLN tidak akan menimbulkan pungutan PPN ganda.
Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan lagi dipungut lewat SPP-TDLN.
Untuk tahap awal, DJP sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN pada 25 September 2026.



