Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

BAPEK Berhentikan 73 PNS yang Bermasalah

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Selain gaji, banyak orang mengincar profesi sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) lantaran berpikir bahwa mereka tidak perlu cemas akan pemangkasan karyawan dan dapat terjamin hingga hari tuanya. Pasalnya, untuk memecat seorang PNS konon sangat sulit dan membutuhkan prosedur yang panjang.

Namun, anggapan tersebut nampaknya sudah tak sepenuhnya berlaku lagi. Baru-baru ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) mengadakan sidang terhadap 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Baca juga: PNS Kena Banjir Berhak Cuti Sebulan? Begini Aturannya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), 8 PNS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat 3 tahun, serta 2 sisanya dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 1 tahun.

Dari 73 PNS yang terkena sanksi, 49 di antaranya tersandung pelanggaran karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Sementara 34 lainnya terlibat penyalahgunaan narkotika; beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang; calo CPNS; penyalahgunaan wewenang; hingga gratifikasi.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply