Topcareer.id – Siapa yang tidak mau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Ya banyak orang yang mendamba-dambakan profesi yang satu ini lantaran menganggap hidup sebagai pegawai negeri terjamin di hari tua.
Nah, namun mungkin banyak yang belum tahu ternyata ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun sama berprofesi sebagai ASN, tetapi terdapat perbedaan antara keduanya, mulai dari status hingga gaji. Apa sih bedanya?
Baca juga: Portal aduanasn.id Telah Jaring 94 Aduan Masyarakat
Status
Perbedaan pertama yang dapat dilihat dari statusnya. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap dan memilikiNomor Induk Kepegawain (NIK) dari pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun.
Hak
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 PNS berhak menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berbeda halnya dengan PPPK yang tidak berhak mendapat fasilitas tertentu dan jaminan pensiun selayaknya PNS.
Jabatan
Sebelum mendapat jabatan yang tinggi, PNS harus memulai kariernya dari bawah. Namun untuk PPPK, mereka dapat langsung menempati jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung.
Baca juga: ASN Harus Siap Ditugaskan Dimana Saja
Batas usia
Selain itu, hal yang membedakan dua jenis pegawai ASN ini adalah batas usia. PNS memiliki batasan umur pelamar maksimal 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan usia tersebut. Hal ini berarti PPPK lebih flekibel dalam menetapkan batas usia.
Rekrutmen
Terakhir adalah rekrutmen yang sedikit berbeda. Rekrutmen PNS dilakukan setiap setahun sekali secara nasional dan serentak dengan melawati tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sedangkan rekruitmen PPPK baru dibuka setiap tahun mulai 2019 kemarin dengan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Jadi sudah tahu ‘kan beda PNS dan PPPK? *
Editor: Ade Irwansyah