Topcareer.id – Tidak hanya transportasi darat saja, maskapai Lion Air kini juga telah menerapkan pengaturan jarak aman (physical distancing) antar penumpang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Physical distancing ini diberlakukan untuk semua penumpang dengan cara mengatur nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in). Setiap penumpang akan diberi jarak dengan kursi yang sengaja dikosongkan.
Ketika berada di kabin pesawat, awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang. Terutama jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, petugas darat atau awak kabin juga diperbolehkan untuk memindahkan tempat duduk penumpang.
Dalam sistem baru ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan penumpang selama di dalam kabin, antara lain:
- Kursi yang berada di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
- Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Lion Air Group juga melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku; penggunaan sarung tangan (hand gloves); pengecekan suhu tubuh; serta penggunaan masker dan cairan/gel pembersih tangan (hand sanitizer).
Editor: Feby Ferdian