Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pekerja Ini Bebas Keluar Masuk Ibu Kota Berdasar Pergub 47/2020

Kemenkes buka kelas perawat internasional.Dok. Nurse.com

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang tidak bisa dengan bebas keluar masuk kawasan Ibu Kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tapi, ada beberapa pekerjaan yang dikecualikan.

Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek, dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas di Jabodetabek.

Baca juga: Pemprov DKI: Jangan Mudik Lokal, Mudik Virtual Saja

Namun, pada Bab IV ada pengecualian pembatasan bepergian terhadap orang-orang dengan pekerjaan dan sektor industri tertentu. Siapa saja mereka, tertera dalam pasal 5, yakni:

A. Pimpinan lembaga tinggi negara;

B. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

C. Anggota TNI dan Kepolisian;

D. Petugas jalan tol;

E. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;

F. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;

G. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

H. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

I. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan

J. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Lalu di Pasal 6 dijabarkan kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud, mengacu pada pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan;

2. bahan pangan/makanan/minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau

11. kebutuhan sehari-hari. *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply