Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang tidak bisa dengan bebas keluar masuk kawasan Ibu Kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tapi, ada beberapa pekerjaan yang dikecualikan.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek, dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas di Jabodetabek.
Baca juga: Pemprov DKI: Jangan Mudik Lokal, Mudik Virtual Saja
Namun, pada Bab IV ada pengecualian pembatasan bepergian terhadap orang-orang dengan pekerjaan dan sektor industri tertentu. Siapa saja mereka, tertera dalam pasal 5, yakni:
A. Pimpinan lembaga tinggi negara;
B. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
C. Anggota TNI dan Kepolisian;
D. Petugas jalan tol;
E. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
F. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
G. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
H. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
I. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
J. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Lalu di Pasal 6 dijabarkan kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud, mengacu pada pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari. *
Editor: Ade Irwansyah