Topcareer.id – Lion Group Air kembali memperbarui persyarat wajib bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro perubahan ini dilakukan atas rekomendasi Surat Edaran dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“Dengan adanya surat edaran ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara menjadi lebih sederhana,” ungkap Danang dalam keterangan resmi yang diterima Topcaree.id pada Senin (29/6/2020).
Menurut Danang dalam aturan baru ini, masa berlaku surat bebas Covid-19 berbeda dari yang sebelumnnya.
Baca juga: Tempat Duduk Terburuk dan Terbaik di Pesawat Selama Masa Pandemi
“Jika dulu uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, masa berlaku 3 hari sekarang berlaku hingga 14 hari. Begitupun dengan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku juga 14 hari,” jelasnya.
Sementara itu, persyaratan lain seperti tiba di bandara 4 jam sebelum keberangkatan, penggunaan masker sebelum hingga keluar bandara, sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman, menjaga jarak, serta menunjakan identitas yang sah masih tetap berlaku.
“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. *
Editor: Ade Irwansyah