Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Kemenag: Meski Halal, Fatwa Vaksin Belum Dikeluarkan

Vaksin Covid-19. Sumber foto: cnbctv18.com

Topcareer.id – Pemerintah melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksin besutan Sinovac terbukti halal dan suci.

Meski begitu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan ketetapan final fatwa terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Pada kesempatan tersebut, Sukoso sekaligus menjelaskan secara rinci mengenai tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal.

Tahap pertama yakni permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ke BPJPH yang telah diajukan sejak Oktober 2020 kemarin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau verifikasi.

“Kemudian, BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH,” tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya LPPOM melakukan audit ke China guna melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya audit ini dilakukan sekitar 40 hingga 60 hari kerja.

Setelah itu, hasil audit ini nantinya akan diserahkan kembali kepada BPJPH agar bisa dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

“Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” pungkas Sukoso.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply