Topcareer.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok kini tak lagi meminta masyarakat yang terinfeksi virus corona dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk melakukan pemeriksaan Swab PCR setelah 11 hari dinyatakan positif.
“Orang yang dinyatakan posiitif dan telah menjalani isolasi lewat dari 11 hari tanpa gejala, maka bisa dinyatakan sudah selesai pemantauan dan sehat,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Limo dr. Winarni Naweng Triwulandari dalam siaran video yang diterima Topcareer.id pada Kamis (14/1/2021).
Sebagai gantinya, Dinkes dalam hal ini Puskesmas justru hanya akan memberikan Surat Keterangan Pemeriksaan usai menjalani isolasi mandiri sebagai tanda orang tersebut bisa kembali beraktivitas seperti biasanya meski dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Selama masa observasi, tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Coronavirus Disease (Covid-19), dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat,” tulis isi surat tersebut.
Menurut Winarni, kebijakan ini berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun World Health Organization (WHO) yang mengatakan pasien positif Covid dengan status OTG tidak wajib melakukan Swab PCR berulang kali.
“Hasil penelitian didapati bahwa seseorang yang pernah dinyatakan positif hasil Swab PCRnya, tapi tidak memiliki gejala atau hanya memiliki gejala ringan sampai sedang setelah lewat 11 hari mungkin dalam badannya masih terdapat virus. Tetapi virus itu tidak bisa lagi menyebabkan orang lain menderita sakit,” jelasnya.
“Artinya tidak perlu lagi dipastikan orang itu menjalani 2 kali Swab PCR negatif dan baru dinyatakan sembuh,” tambah Winarni.
Menurutnya pemeriksaan ulang Swab PCR hanya dilakukan kepada orang-orang dengan gejala sedang atau berat yang dirawat di rumah sakit.**(Feb)