Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

444 Laporan THR Diproses, Ini Kasus yang Paling Banyak Diadukan

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id –Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. Hingga saat ini ada 444 laporan THR yang tengah ditindaklanjuti.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya,” kata Menaker Ida dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).

Setelah menerima aduan, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

Baca jga: 134 ASN Yang Dilaporkan Mudik Bakal Dikenai Sanksi

“Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal,” ujarnya.

Menaker Ida menjelaskan, lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.

Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Leave a Reply