Topcareer.id – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melayani 7.464 laporan konsumen selama 2022.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebutkan, 5.035 dari 5.042 laporan pengaduan atau 99 persen laporan pengaduan telah selesai. Sementara itu, 7 kasus pengaduan tengah diproses, karena baru diterima pada akhir tahun.
“Sepanjang 2022, Ditjen PKTN melayani 7.464 laporan konsumen yang meliputi 5.042 laporan pengaduan konsumen, 1.899 laporan berupa pertanyaan, dan 523 laporan berupa informasi,” kata Veri dalam siaran pers, Rabu (11/1/2023).
“Sebanyak 99 persen laporan pengaduan berhasil selesai. Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang tertib,” tambah Veri.
Ia lebih lanjut mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.
Pengaduan juga, tambah dia, dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, sedangkan jika kedua belah pihak tidak menerima/atau tidak sepakat maka disarankan untuk melanjutkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan dan pengaduan dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Menaker Ida Sebut Penderita TBC Di Tempat Kerja Masih Tinggi
Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el (e-commerce) masih mendominasi, yaitu 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2022.
Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha.
Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi. Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan.
Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentangpembeliansecara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi. Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan financial technology (perbankan digital dan pembiayaan), phising (pencurian data pribadi dan informasi), dan asuransi.
Veri menegaskan, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai kanal, meliputi sembilan sektor dan dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.