Tren

Banyak Pekerja Indonesia Overwork, Pakar Ungkap Pemicunya

Upah awal rata-rata pekerja masih rendah

Kajian yang dilakukan Wisnu dan timnya mencatat, upah awal rata-rata pekerja Indonesia hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal

“Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” kata Wisnu.

Cara lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh yang layak, hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup.

Baca Juga: Pekerja Informal Masih Tinggi, Cermin Kemiskinan Struktural di Indonesia

Temuan BPS melalui Susenas mencatat, lebih dari seperempat pekerja Indonesia melakukan multiple job-holding, dengan rata-rata jam tambahan signifikan di luar pekerjaan utama.

Wisnu menjelaskan, jika dirinci, hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu atau minimal 35 jam per minggu.

Sedangkan sisanya, sekitar 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.

“Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” kata Wisnu.

Pertumbuhan pekerjaan masih di sektor informal

Ia juga menyebut, meski pertumbuhan jumlah pekerjaan Indonesia besar, namun mayoritas masih terjadi di sektor informal.

Tahun 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru, sementara antara 2018 sampai 2024 tercatat sekitar 18 juta pekerjaan.

Meski begitu, lebih dari 80 persen pekerjaan ini berada di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas. Sementara, pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik jumlahnya sangat kecil.

“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” kata Wisnu.

Baca Juga: Menaker Akui Masih Banyak UMP 2026 di Bawah Angka Hidup Layak

Selain upah, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga menjadi fasilitas penting yang sering tidak tersedia di sektor informal.

Ini membuat pekerja masih harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket. Pekerja pun harus mencari pekerjaan tambahan untuk menutupi biaya tersebut.

“Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” pungkas Wisnu.

Previous page 1 2
Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button