Tips Karier

Candaan Mesum Termasuk, Ini Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual di Kantor

Ilustrasi stop kekerasan seksual di kantor. (https://blogs.worldbank.org/)

TopCareer.id – Pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan belakangan kembali jadi sorotan. Berbagai kasus yang terjadi masih jadi tantangan besar yang harus dihadapi dalam karier wanita.

Di kantor, masyarakat kerap kali juga belum menyadari bahwa candaan atau tatapan juga bisa menjadi bentuk dari kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, kekerasan Seksual merupakan sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Oleh sebab itu, bisa berdampak negatif baik pada Korban maupun lingkungan kerjanya.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual di kantor

Adapun, beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja menurut pedoman tersebut yaitu:

Pelecehan Seksual Nonfisik

Merupakan perbuatan nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Bentuknya meliputi:

  • Pelecehan Verbal (Lisan): Komentar bernada seksual, lelucon ofensif, serta ungkapan menghina terkait kehidupan pribadi, bagian tubuh, atau penampilan seseorang.
  • Pelecehan Isyarat (Visual): Bahasa atau gerakan tubuh yang menyiratkan hal seksual, seperti mendelik, mengerling, bersiul berulang-ulang, isyarat jari, menjilat bibir, serta menatap dengan penuh nafsu.
  • Pelecehan Psikologis/Emosional: Permintaan atau ajakan rayuan yang berulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, serta penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Baca Juga: Karier Perempuan di Dunia Teknologi Masih Hadapi Tantangan

Pelecehan Seksual Fisik

Merupakan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas. Contohnya meliputi:

  • Mencium secara paksa.
  • Menepuk, mencubit, atau meraba bagian tubuh.
  • Menempelkan tubuh dengan penuh nafsu tanpa persetujuan.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Dilakukan oleh pelaku melalui sarana teknologi informasi tanpa hak, meliputi:

  • Perekaman Ilegal: Melakukan perekaman, mengambil gambar, atau tangkapan layar (screenshot) bermuatan seksual tanpa kehendak atau persetujuan objek yang bersangkutan.
  • Transmisi Konten Seksual: Mengirimkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual kepada penerima yang tidak menghendaki hal tersebut.
  • Penguntitan Elektronik (Cyberstalking): Melakukan pelacakan atau penguntitan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang untuk tujuan seksual.

Tips memutus rantai dan hindari aksi kekerasan seksual di kantor

Untuk itu, dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa tips untuk terhindar dan memutus kebiasaan yang merupakan bentuk dari kekerasan seksual di kantor:

  • Pahami “red flag” sejak awal

Banyak pelecehan dimulai dari “tes ombak” seperti candaan atau komentar kecil. Untuk itu, ketahuilah aturan dan pahami bahwa siulan, komentar fisik, atau ajakan kencan yang tidak diinginkan merupakan bentuk dari kekerasan seksual.

Selain itu, tegaskan batasan. Jika seseorang mulai melontarkan lelucon seksual, jangan ikut tertawa hanya karena merasa “tidak enak.” Berikan respon datar dan alihkan pembicaraan kembali ke topik profesional.

  • Tegaskan profesionalisme

Gunakan bahasa tubuh yang percaya diri. Berikan kontak mata yang tenang namun tegas menunjukkan bahwa Anda adalah subjek yang setara, bukan objek.

Jika seseorang merendahkanmu, beritahukan bahwa kamu merasa kurang nyaman dengan cara bicara orang yang merendahkanmu, dan mintalah untuk kembali ke pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa kamu memegang kendali atas situasi.

  • Bangun batasan digital

Simpan bukti jika ada pesan singkat atau foto yang mengarah ke pelecehan, jangan langsung dihapus. Lakukan screenshot sebagai bukti apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

Batasi juga akses pribadi dengan menghindari membagikan hal-hal yang terlalu personal di media sosial kepada rekan kerja yang tidak kamu percayai sepenuhnya, agar tidak menjadi korban cyberstalking.

Baca Juga: Medsos dan Film Bisa Jadi Inspirasi Perempuan Terjun ke STEM

  • Ketahui cara melaporkan kekerasan di kantor

Cari tahu apakah kantormu sudah membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan pelajari prosedur pengaduan di dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bentuk support system

Pelaku pelecehan biasanya mengincar orang yang terlihat “sendirian” atau terisolasi. Maka dari itu, jalinlah hubungan baik dengan rekan kerja yang memiliki integritas.

Jangan ragu untuk saling mendukung jika melihat rekan kerja lain sedang direndahkan. Lingkungan kerja yang saling menjaga akan meminimalisir ruang bagi pelaku untuk beraksi.

Jangan menyalahkan diri sendiri

Perilaku merendahkan atau melecehkan adalah kesalahan pelaku, bukan karena pakaian, cara bicara, atau kepribadian. Jagalah harga diri dengan meyakini bahwa kamu layak dihormati secara utuh sebagai manusia dan pekerja.

Leave a Reply