TopCareer.id – Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan Hari Kartini 2026.
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato penutupannya mengatakan, UU PPRT bertujuan untuk menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga, dari yang semula informal menjadi punya kepastian hukum.
“Selama ini hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga sering dilandasi nilai kekeluargaan yang positif, nilai sosiokultural, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” kata Puan.
Baca Juga: RUU PPRT Bakal Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Punya Hak Setara Pekerja Umum
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan ada sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT, salah satunya soal jaminan perlindungan sosial bagi PRT.
“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.
RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” ujarnya.
RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Baca Juga: Baleg DPR Soroti Rentannya Profesi PRT Tanpa Perlindungan
Adapun, 12 poin dalam undang-undang baru ini adalah:
- Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.






