Tren

Kasus Penipuan Rekrutmen ASN di Gresik, Korban Rugi Ratusan Juta

Seleksi CPNS 2024 buka 20 Agustus 2024 (sscasn.bkn.go.id)

TopCareer.id – Kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik jadi sorotan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik pun tengah menangani kasus yang dilaporkan telah merugikan masyarakat hingga ratusan juta tersebut.

Dilansir Infopublik, Selasa (14/4/2026), kasus dilaporkan usai sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM pada 6 April 2026, dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.

Dokumen tersebut juga disertai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Mengutip laman DPR RI, sebelumnya kasus ini terbongkar karena seorang korban datang ke salah satu unit Pemkab Gresik dengan memakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Korban saat itu membawa SK Pengangkatan ASN. Namun saat petugas melakukan verifikasi, dokumen yang dibawa korban ternyata palsu.

Baca Juga: WFH Hari Jumat, ASN Wajib Aktifkan HP

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari ketidaksesuaian prosedur administrasi, format dokumen yang tidak standar, serta mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen tersebut, korban disebut ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti bagian humas, organisasi dan tata laksana, hingga dinas sosial.

Para korban disebut sudah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal berkisar Rp 70 hingga 150 juta, dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN tanpa lewat proses seleksi resmi.

BKPSDM pun sudah mengundang seluruh korban pada Senin (13/4/2026) untuk diberikan pendampingan, sekaligus memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah menyatakan akan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Tak Semua WFH Sehari Seminggu, ASN Posisi dan Sektor Ini Wajib ‘Full’ WFO

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara.

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN hanya melalui portal resmi SSCASN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak sah,” kata Agung.

Ia menambahkan, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Masyarakat pun diminta tak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkab Gresik pun menyediakan layanan verifikasi data ASN, termasuk pengecekan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi BKPSDM.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum mengambil keputusan.

“Pastikan seluruh informasi diperoleh dari sumber resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur janji kelulusan di luar prosedur,” pungkasnya.

Leave a Reply