TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex adalah ilegal.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8400-an orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
Ia mengatakan, PHK Sritex ilegal karena tidak diawali dengan mekanisme bipartit dan tidak menempuh mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Sritex Tutup 1 Maret, 10 Ribu Karyawan Kena PHK
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit, itu kan ada notulennya. Sekarang pertanyaannya, ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan?” kata Iqbal.
Menurutnya, yang dilihat masyarakat adalah tiap pekerja diminta “mendaftar PHK.”
“Kalau terjadi benar ada mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” kata Said Iqbal.
Adapun, notulen perundingan bipartit tersebut juga harus berisi mengenai penyebab PHK seperti alasan pailit, pihak yang membayar pesangon, serta kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja terkait nilai pesangon.
Iqbal mengatakan, alih-alih menempuh proses tersebut, buruh malah diajak berurai air mata. “Drama apa yang sedang dimainkan. Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi ‘Kenangan Terindah,'” ujarnya.
Baca Juga: Selamatkan Sritex, Pemerintah Harus Setop Impor Tekstil Ilegal
Said Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo yang dinilainya lalai.
Menurutnya, PHK di Sritex juga akan berdampak pada ratusan ribu orang di sektor pendukung seperti supllier bahan baku, makanan, transportasi. “Ratusan ribu buruh kehilangan pendapatan saat menjelang Lebaran,” kata Said Iqbal.
“Perintah Presiden Prabowo kan jelas, hindari PHK. Ini ngomongnya doang tidak ada PHK, ternyata ada. Begitu ada PHK tidak mengerti mekanismenya. Bagaimana mau ada Menteri dan Wakil Menteri, digugat dong, dipanggil pimpinan perusahaan, sudah sesuai mekanisme tidak.”






