TopCareer.id – BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja tenaga profesional non-pegawai sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) untuk Komite Audit dan Komite Tata Kelola.
Mengutip pengumuman di akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Anggota Komite Non Dewan Pengawas adalah tenaga profesional non-pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Buka Lowongan Kerja, Bisa Jadi Pegawai BUMN
Syarat rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND)
- Pendidikan minimal S1
- Memiliki pengalaman kerja di bidangnya selama 5 tahun
- Latar belakang pendidikan yang diutamakan:
- Kedokteran,
- Manajemen,
- Ekonomi,
- Hukum,
- Akuntansi,
- Ilmu Sosial dan Pemerintahan
- Usia maksimal 55 tahun per Desember 2026
- Lebih diutamakan memiliki pengalaman:
- Pengalaman bekerja dibidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator atau investigator;
- Memilki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif) BUMN/BUMD ataupun institusi internasional;
- Memiliki sertifikat pada bidang-bidang yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dari sisi medis, keuangan ataupun hukum;
- Memiliki kemampuan menganalisa masalah, membuat kajian atau melakukan studi maupun riset; dan/atau
- Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.
Baca Juga: Apindo: 67 Persen Perusahaan Belum Mau Buka Lowongan Kerja Baru
Dokumen yang dibutuhkan
- CV
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi yang relevan dengan bidang medis, keuangan, atau hukum
Pendaftaran dibuka sampai tanggal 26 April 2026. Pengajuan lamaran hingga detail persyaratan bisa dicek di https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id






