Ramai Isu Babinsa-Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak, DJP Membantah
TopCareer.id – Di media sosial sempat ramai soal Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) yang dikabarkan bakal terlibat dalam mengawasi ketaatan pajak masyarakat.
Kabar ini pun membuat warga khawatir akan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari kedua instansi tersebut. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah pemberitaan tersebut.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tulis DJP, mengutip laman resminya, Kamis (23/7/2026).
DJP menambahkan, dalam pelaksanaan tugasnya, mereka membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Baca Juga: Kemenkeu: Pajak JHT Rp 50 Juta ke Bawah 0 Persen
“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” kata DJP.
Masyarakat diminta tidak khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar DJP.
Dirjen Pajak pun menyebut, aturan soal koordinasi dengan berbagai pihak ini merupakan pedoman internal mereka yang sudah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Pajak JHT: Sangat Tidak Adil
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu meminta publik tidak “menggoreng” isu tersebut. Menurutnya surat tersebut ditujukan untuk internal DJP.
“Jadi tidak perlu dipolemik dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja. Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders,” kata Bimo.
Ia mengatakan, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk “mendukung koordinasi bersama” dan “bukan senjata yang utama.”
“Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan kita kulo nuwun minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi,” imbuhnya.



