TopCareer.id – Memperingati Hari Transportasi Nasional pada Jumat (24/6/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Tarif ini berlaku untuk layanan transportasi umum di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut pada 24 April 2026 pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (23/4/2026), mengutip siaran pers.
Sementara untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp 0, ketentuan yang tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Baca Juga: Pekerja Jakarta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Bisa Naik MRT-TJ Gratis
“Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat,” kata Pramono.
Sepanjang Triwulan I 2026, jumlah penumpang Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mencapai 112,1 juta orang.
Angka ini meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 103,8 juta penumpang.
Kenaikan ini berkat sejumlah upaya seperti perluasan rute dan armada, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, integrasi serta digitalisasi sistem pembayaran, hingga kampanye penggunaan transportasi publik.






