Topcareer.id – Mulai Selasa, 1 Oktober 2019, kita punya wakil rakyat baru. Yakni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu yang berlangsung 17 April lalu. Ya, hari ini anggota DPR dilantik di gedung MPR/DPR, kawasan Senayan, Jakarta.
Masa bakti anggota DPR dan DPD yang baru akan berlangsung hingga 2024 atau lima tahun lagi. Sepanjang masa itu, sesuai UUD, DPR bertugas membahas perubahan dan pergantian undang-undang (legislasi), menetapkan APBN bersama Pemerintah, serta melakukan fungsi kontrol pada Pemerintah. Sedangkan DPD berwenang mengajukan undang-undang kepada DPR terkait otonomi daerah.
Omong-omong tahukah kamu berapa gaji anggota DPR dan DPD saat ini?
Gaji DPR Rp 50-an Juta?
Jangan kaget, seorang anggota DPR bisa membawa pulang gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulan. Gaji itu berdasar total hitungan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang mereka terima.
Berikut rinciannya berdasar surat edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak (2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: per anggota 4 kilogram
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 198.000
Setelah dipotong pajak yang harus dibayarkan, seorang anggota dewan mendapat gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 16.207.200.
Itu cuma gaji dan tunjangan pokok, lho. Ada tunjangan lain-lain yang nominalnya tak sedikit. Berapa besarnya?