Pada 2015, Menteri Keuangan menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR. Keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Berikut, besaran tunjangan yang mereka terima per bulan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan: Rp 3.750.000
- Tunjangan listrik: Rp 7.700.000
- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat: Rp 7.200.000.
Kalau ditotal mencapai Rp 55 jutaan. Selepas jadi anggota DPR dan DPD para wakil rakyat ini masih menerima uang dari negara sebagai pensiunan. Untuk yang menjabat selama satu periode dapat uang pensiun Rp 3,2 juta per bulan, sedangkan yang telah menjabat dua periode atau lebih dapat uang pensiun Rp 3,8 juta.
Lalu, berapa gaji ketua dan anggota DPD?