Topcareer.id – Saat ini tengah hangat diperbincangkan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kena hukuman disiplin karena cuitan atau kegiatannya di media sosial yang dianggap menyebar hoax, menghina Presiden, pejabat negara atau mengandung ujaran kebencian.
Hukuman itu ada dasar hukumnya. Yakni berlandaskan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
Tapi apa aja sih yang menjadi point penting atau pelanggaran yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut? Yuk, kita simak.
Baca juga: Daftar CPNS? Latihan Jawab Soal Dulu yuk!
Pertama, PNS yang menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, bhineka Tunggal Ika, negara serta pemerintah.
Kedua, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media sosial termasuk share, broadcast, upload, retweet, regram dan sejenisnya.
Baca juga: Hal Ini Penting Diketahui Calon Peserta CPNS 2019
Ketiga, mengadakan, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, negara serta pemerintah.
Keempat, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju mengenai pendapat dengan memberikan likes, loves, retweet, regram atau comment di media sosial.
Sumber artikel : https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/06/SURAT-KEPALA-BKN-NOMOR-K.26-30V.72-299.pdf