Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemendikbud: UN Ditiadakan, Tapi Ada Penggantinya

Murid SD. (dok. Wikipedia)

Topcareer.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan tahun 2020 ini akan menjadi tahun terakhir para siswa melaksanakan Ujian Nasional (UN).

“Tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya dan akan ada perubahan penyelenggaraan UN di tahun 2021,” ungkap Nadiem pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Nantinya UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.

Baca juga: Kemendikbud Gencar Kembangkan Pendidikan Sistem Ganda

Menurut mantan bos Gojek ini, siswa yang melaksanakan UN adalah siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4 SD, 2 SMP dan 2 SMA.

Dan hasil ujian inipun tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti Program for International Student Assessment (PISA) dan The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS),” tambahnya.

Baca juga: Dari Al-Qur’an Sampai Ruhulqudus, Ini 6 Ejaan Serapan Baru

Nadiem juga membahas mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi namun dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

“Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30% lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Kedepannya Mendikbud juga berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

Jadi apakah kamu setuju dengan keputusan Kemendikbud di atas? *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply