Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Donald Trump Tak Sendirian, Ini Negara yang Memakzulkan Presidennya

Presiden AS Donald Trump. (dok. Politico)

Topcareer.id – Pada Rabu, 18 Desember 2019, waktu setempat kemarin, DPR Amerika Serikat atau Kongres mensahkan 2 pasal pemakzulan untuk President Donald Trump. Proses pemakzulan Donald Trump dimulai sejak 24 September oleh ketua DPR Nancy Pelosi.

Namun, Trump bukan satu-satunya presiden yang dimakzulkan di AS dan dunia.

Pemungutan suara di DPR AS menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Presiden Trump sudah menyalahgunakan kekuasaannya dalam menekan Ukraina untuk kepentingan pribadi. Kedua, dia berupaya untuk menghalang-halangi investigasi atas dugaan ini di Kongres.

Baca juga: Stafsus Presiden Ini Rela Beri Gajinya Rp 40 Juta Buat Kamu. Begini Cara Dapatnya

Untuk diketahui dulu, pemakzulan atau impeachment merupakan mekanisme politik yang terjadi di negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. Pemakzulan dilakukan jika seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau kepala lembaga legislatif dan yudikatif diduga melanggar undang-undang atau melakukan kejahatan.

Ada beberapa negara yang pernah melakukan pemakzulan terhadap presidennya, bahkan termasuk Indonesia. Berikut daftarnya, seperti dirangkum Topcareer.id.

Amerika Serikat

Disebutkan dalam laman Business Insider, tiga presiden lain di Amerika Serikat menghadapi proses pemakzulan, tetapi hanya dua yang berhasil dimakzulkan.

Pada tahun 1868, Andrew Johnson didakwa, dituduh melanggar Tenure of Office Act, tetapi Senat secara sempit membebaskannya dengan satu suara. Pada 1974, Richard Nixon menghadapi penyelidikan pemakzulan, tetapi ia mengundurkan diri sebelum dimakzulkan. Pada tahun 1998, Bill Clinton dimakzulkan, tetapi ia dibebaskan oleh Senat.

Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye merupakan presiden perempuan yang telah melalui proses pemakzulan atau dipaksa untuk mengundurkan diri setelah proses hukum terhadapnya berlangsung. Geun Hye resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2017.

Dia dimakzulkan karena dianggap membiarkan munculnya kasus skandal korupsi yang melibatkan para koleganya. Tak hanya dimakzulkan, Park Geun-hye juga dijebloskan ke penjara.

Leave a Reply