Topcareer.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi kerja sama pemerintah dan Bandan Usaha (KPBU) dalam proyek Bandar Udara Komodo Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti memastikan, sebagai penanggung jawab proyek, Kementerian Perhubungan akan mempercepat persiapan pengerjaan bandar udara Komodo sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Kemenhub akan terus berupaya untuk mempercepat pengerjaan proyek bandara sesuai tahapan yang telah kita tentukan,” kata Polana, Jumat, 27 Desember 2019 di Jakarta dalam siaran persnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Landasan Pacu Ketiga Bandara Soetta Resmi Beroperasi
Bandar Udara Komodo merupakan bandara pertama yang dikelola dengan skema KPBU. Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) telah ditetapkan sebagai Badan Usaha yang akan mengelola bandara Komodo. Konsorsium CAS beranggotakan PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd (CAI) dan Changi Airports MENA Pre Ltd. Investasi yang dikucurkan dalam proyek ini senilai Rp1,23 triliun selama lima tahun, pembiayaan operasional mencapai Rp5,7 trilun selama 25 tahun, serta jaminan investor senilai Rp5 miliar.
Skema KPBU bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo kepada pengguna jasa, peningkatan jumlah penumpang sampai dengan 4.000.000 penumpang dan kargo sebesar 3.500 ton pada tahun 2044, serta memperluas konektifitas nasional dan internasional.
Investor pengelola bandara bertugas merancang, membangun, membiayai, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan bandar udara agar mampu meningkatkan jumlah penumpang mencapai 4 juta orang dalam waktu 10 tahun mendatang
Baca juga: Tempat Paling Kotor di Bandara Bukan Toilet, Melainkan…
Kehadiran investor asing dalam pengelolaan bandar udara merupakan hal yang biasa skema kerja sama dengan pengelola bandar udara. Hingga saat ini, mayoritas pengelolaan bandar udara masih dikontrol sepenuhnya oleh perusahaan nasional.
Pemerintah juga telah mengatur batas maksimal kepemilikan asing dalam pengelolaan bandara hanya 49 persen sebagaimana yang diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
“Mayoritas bandar udara masih dikelola oleh perusahaan nasional. Bandar udara yang dikelola investor asing tentu ada aturannya. Ada batas kepemilikan hanya 49 persen,” ujar Polana.
Polana juga menambahkan bahwa setelah pengumumuman pemenang ini dan sebelum penandatanganan Perjanjian KPBU maka sesuai dengan Permen PPN / Kepala Bappenas Nomor : 4 Tahun 2015, konsorsium harus mendaftar sebagai Badan Hukum Indonesia (BHI) melalui Sistem Pendaftaran Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Pembangunan bandar udara di berbagai daerah dapat turut mendongkrak pembangunan perekonomian melalui pengembangan sektor unggulan di daerah.
“Kita berharap kehadiran bandar udara dapat membangkitkan geliat pembangunan ekonomi di daerah, melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di daerah,” ungkap Polana. *