Topcareer.id – Untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 21 Februari 2020 mendatang.
Dengan kartu ini, para penerima KIP Kuliah dapat berkuliah secara gratis dan mendapat subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu setiap bulannya, yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Program KIP Kuliah ini terbuka bagi para siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun 2018/2019/2020 dan memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Mau Ambil Kuliah Online? Ini 5 Kampus Terpilih yang Oke
Untuk mengikuti program ini, para siswa terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Setelah itu, siswa diwajibkan memasukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi data serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah kamu daftarkan dan menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
Siswa pun diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Baca juga: 7 Keuntungan Bekerja Paruh Waktu Sambil Kuliah
Selanjutnya bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.