Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

China Larang Perusahaan Tanya Status Pernikahan pada Calon Karyawan

dampak pandemi lebih berat dialami oleh angkatan kerja lapisan menengah-bawah, khususnya angkatan kerja perempuan.Ilustrasi Pekerja pabrik. (dok. Pintetrest)

Topcareer.id – Pemerintah China mengambil langkah untuk mengatasi diskriminasi gender di tempat kerja. Hal ini dikabarkan di situs web Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Republik Rakyat Tiongkok.

Fokus utama dari pemberitahuan ini adalah untuk mendefinisikan dengan lebih baik apa yang disebut “diskriminasi gender” dalam praktik ketenagakerjaan, praktik yang secara teknis diabadikan dalam konstitusi Tiongkok, tetapi dalam kenyataannya ditegakkan dengan buruk.

Mengutip Natlawreview.com, Selasa (10/3/2020), Tiongkok memiliki masalah besar menyangkut pelecehan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja. HRD perusahaan dan calon atasan diketahui selalu bertanya kepada kandidat perempuan tentang status perkawinannya atau tentang rencana memiliki anak.

Baca juga: Cuma Tidur, Pria Ini Untung Rp156,4 Juta dari TikTok China

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemerintah secara khusus melarang perusahaan pemberi kerja dan perekrut untuk:

  • Bertanya tentang status perkawinan atau sudah punya anak atau belum
  • Membatasi kelahiran sebagai syarat untuk bekerja
  • Meminta seorang wanita untuk mengambil tes kehamilan sebagai syarat perekrutan.

Selain itu, pemerintah China ingin memperkuat korban untuk bisa mengajukan tuntutan di pengadilan, meningkatkan layanan perawatan anak dan bayi di tempat kerja, dan memberikan lebih banyak dukungan bagi perempuan yang mencoba masuk kembali ke tempat kerja setelah melahirkan.

Pengusaha atau perekrut yang melanggar larangan Pemerintah tersebut akan dikenakan denda hingga USD 7.400. Pelanggaran yang lebih serius atau berulang dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply