Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Lockdown, Lion Air Group Tunda Penerbangan dari dan Menuju Malaysia

Lion Air siaga cegah Virus Corona.

Topcareer.id – Pemberlakukan penutupan wilayah alias lockdown di Malaysia membuat maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Group Air menghentikan atau menunda sementara (suspend) penerbangan dari dan menuju negeri jiran tersebut.

Penundaan 4 maskapai dimaksut yakni Malindo Air, Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke dan dari Malaysia akan mulai berlaku pada hari ini, 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Baca juga: Malaysia Lockdown 14 Hari, Warganya Lakukan Panic Buying

“Langkah ini guna mendukung pengendalian gerakan nasional yang dinyatakan oleh pemerintah Malaysia, di mana orang (rakyat) Malaysia dilarang meninggalkan negara itu dan pembatasan yang diberlakukan pada masuknya semua wisatawan dan pengunjung asing ke Malaysia,” ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2020).

Lion Air Group juga menegaskan bahwa penundaan sementara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi perusahaan serta menurut kondisi yang tengah berkembang saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap penyebaran covid-19.

Baca juga: Black Widow Tunda Jadwal Rilis Akibat Virus Corona

Sebelumnya Lion Air Group juga telah menginformasikan terkait penundaan sementara ini kepada seluruh tamu atau penumpang. Pasalnya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dapat meminta pengembalian dana menurut ketentuan berlaku atau dapat memindahkan tanggal perjalanan, namun dengan memperhatikan ketersediaan kursi.

Menurut Danang, keputusan penghentian penerbangan sementara ini dijalankan dalam rangka mengutamakan faktor keselamatan awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan para tamu atau penumpang.

“Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).” tutupnya. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply