Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Di-PHK Semena-mena dengan Alasan Pandemi Corona Melanggar HAM

Ilustrasi: Tribun News

Topcareer.id – Pandemi corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 telah memunculkan PHK di berbagai sektor ekonomi. Keadaan darurat telah memaksa bisnis, besar maupun kecil, untuk memotong upah, PHK sementara atau bahkan memberhentikan seterusnya banyak staf mereka.

Namun, pengusaha harus berhati-hati bahwa mereka hanya diperbolehkan PHK karyawannya karena alasan terkait Covid-19 yang sah, yaitu penutupan layanan yang tidak esensial karena pandemi ini.

Konsekuensi dari pembatasan nasional untuk mengendalikan wabah virus terus berlanjut. Menjadi jelas bahwa beberapa perusahaan memiliki kebutuhan yang sah untuk mengurangi tenaga kerja mereka, perusahaan lain mungkin ada yang nakal menggunakan pandemi sebagai dalih untuk memecat karyawannya.

Baca juga: Cegah PHK Meluas, Pemerintah Kaji Stimulus Sektor Riil

Undang-undang hak asasi manusia seharusnya melindungi individu dari perlakuan berbeda atau diberhentikan dari pekerjaan karena alasan tertentu.

Orang-orang yang takut menjadi korban pelanggaran HAM selama ini harus mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada diri mereka sendiri. Apakah mereka satu dari sedikit karyawan yang dilepas atau bagian dari kelompok yang lebih besar? Jika mereka adalah bagian dari kelompok yang lebih besar, apakah kelompok ini memiliki karakteristik yang sama? Apakah ada alasan untuk percaya bahwa mereka telah ditargetkan untuk di PHK dengan alasan yang tidak terkait Covid-19?

Baca juga: Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Bagaimana Menjelaskannya di CV?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin penting untuk ditanyakan ketika karyawan tersebut diberhentikan dari bisnis yang ‘esensial’ pada masa pandemi. Jika salah satu dari pertanyaan ini mengarah ke jawaban yang berpotensi meresahkan, ada kemungkinan bahwa perusahaan menggunakan alasan pandemi untuk menutup-nutupi PHK yang melanggar hukum.

Pertanyaan penting lainnya untuk ditanyakan, jika kamu menghadapi PHK atau pemutusan hubungan kerja baru-baru ini selama krisis ini, apakah perusahaan dianggap sebagai bisnis “penting” oleh pemerintah daerah setempat, apakah bisnis tersebut telah secara signifikan terkena dampak pandemi dan apakah program subsidi berlaku untuk tempat kerja kamu.

Pemerintah Kanada bisa jadi contoh. Di sana, perusahaan mengadakan program Subsidi Gaji Darurat yang memenuhi hingga 75 persen dari gaji majikan untuk mencegah kehilangan pekerjaan lebih lanjut, dan mendorong pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya diberhentikan, juga membantu memposisikan perusahaan di Kanada dan pengusaha lain dengan lebih baik.

Baca juga: Kemnaker Minta Perusahaan Rekrut Kembali Korban PHK saat Pandemi Berakhir

Semua tingkat pemerintahan melangkah untuk melindungi tenaga kerja di Kanada. Itu seharusnya memberikan lebih sedikit alasan bagi para pengusaha dan perusahaan swasta untuk mengurangi tenaga kerja mereka terutama ketika bantuan pemerintah tersedia.

Memang benar bahwa banyak pengusaha menuntut keputusan untuk diambil. Namun, keputusan itu harus selaras dengan hukum. Kelompok-kelompok yang dilindungi di bawah undang-undang hak asasi manusia dilindungi karena alasan mereka sangat rentan dan berisiko didiskriminasi, terutama di saat krisis.

Perusahaan tidak boleh menggunakan pandemi sebagai kedok untuk menyingkirkan karyawan sehingga mereka tidak dapat diberhentikan berdasarkan undang-undang. Melakukan hal itu bukan saja tidak pantas secara moral, tetapi perusahaan dan majikan semacam itu akan bertanggung jawab di pengadilan HAM. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply