Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

Singapura Wajibkan Kemasan Rokok 75% Berisi Peringatan Kesehatan

seatca.org

Topcareer.id – Menteri Kesehatan Singapura akan memberlakukan peraturan baru tentang rokok. Di bawah peraturan baru ini nantinya semua kemasan produk rokok tidak akan diizinkan untuk menunjukkan segala bentuk logo, warna, gambar dan informasi promosi.

Dalam upaya untuk mendorong warga Singapura mengadopsi gaya hidup bebas asap rokok, Departemen Kesehatan Singapura akan memperkenalkan peraturan baru yang akan memengaruhi semua produk rokok di negara itu.

Dalam sebuah pernyataan pada Juli 2019 lalu Depkes Singapura mengatakan bahwa semua produk tembakau di Singapura akan dijual dalam kemasan standar atau Standardised Packaging (SP), dengan grafik peringatan kesehatan yang diperbesar mulai Juli tahun 2020.

Baca Juga: Jepang Dan Singapura Bakal Sangat Berjuang Hadapi Ekonomi Dampak Corona

Peraturan ini akan berlaku untuk semua produk tembakau, termasuk rokok, cerutu, dan produk tembakau gulung sendiri seperti ang hoon.

Di bawah peraturan baru, semua kemasan produk tembakau tidak akan diizinkan untuk menampilkan segala bentuk logo, warna, gambar dan informasi promosi. Sementara nama merek dan varian diizinkan, mereka akan dicetak dalam warna dan gaya font standar.

Selain itu, ukuran minimum peringatan kesehatan grafik wajib akan ditingkatkan untuk mencakup 75 persen dari semua permukaan kemasan produk tembakau yang ditentukan.

Saat ini, peringatan kesehatan grafis hanya mencakup 50 persen permukaan produk. Peraturan baru akan berlaku pada 1 Juli 2020, dan pelanggar yang tidak mematuhi dapat didenda hingga 10.000 Dolar Singapura, atau menghadapi hukuman penjara selama enam bulan, atau bahkan keduanya, kata Depkes Singapura.

Baca Juga: Terbanyak Ketiga Di Asia: Kasus Corona Singapura Lebih Banyak Diidap Pekerja Migran

Periode transisi dilakukan selama tiga bulan mulai dari 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020. Hal ini dilakukan untuk membantu pabrik-pabrik tembakau, grosir dan pengecer untuk menyesuaikan dan mempersiapkan implementasi penuh Pengukuran SP mulai 1 Juli 2020.

Selama masa transisi, produk tembakau yang mematuhi peraturan saat ini masih akan diizinkan untuk diimpor ke, didistribusikan, dijual, dan ditawarkan untuk dijual atau dimiliki di Singapura.

Dalam sebuah pernyataan, Depkes mengatakan bahwa implementasi tindakan SP ini akan berkontribusi untuk mencapai tujuan pengendalian tembakau yang lebih luas di Singapura. Ini termasuk untuk mendorong para perokok berhenti merokok, dan pada akhirnya mengurangi prevalensi merokok di Singapura.*(RW)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply