Topcareer.id – Seluruh karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) beserta Anggota Dewan Komisioner dan Pejabatnya bersedia memberikan sebagian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)-nya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Melalui program OJK Peduli Covid-19, kami dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama 9 bulan dimulai April hingga Desember 2020 serta THR,” tulis OJK dalam Siaran Pers pada Jumat (17/4/2020).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ikut Sumbang Gaji untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
Rencananya dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR ini akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.
Sebelumnya, sejak Maret 2020 para pegawai OJK secara sukarela mengumpulkan donasi hingga mencapai Rp.740.515.711 yang telah disalurkan dalam bentuk berupa vitamin dan alat pelindung diri bagi paramedis serta sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. *
Editor: Ade Irwansyah