Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Lion Air Group Hanya Beri THR pada Karyawan Bergaji UMR

Lion Air Boeing 737-800NG berlatar Yogyakarta Kulonprogo. Foto: Istimewa

Topcareer.id – Maskapai penerbangan manapun saat ini berada dalam masa sulit menghadapi krisis ekonomi imbas Covid-19, termasuk Lion Air Group. Maskapai penerbangan ini melakukan sejumlah hal terhadap manajemen karyawan, termasuk dalam pemberian THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam rilis yang diterima Topcareer.id, Rabu (20/5/2020), Lion Air Group tengah berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi yang tercipta akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa.

“Hal tersebut juga dialami oleh Lion Air Group, keadaan yang terjadi mendorong manajemen perusahaan-perusahan penerbangan mengambil langkah-langkah yang dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, termasuk tindakan atau kebijakan yang tidak disukai atau yang tidak populis,” kata Danang.

Baca Juga: Begini Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tak Mau Bayar THR

Pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, kata Danang, Lion Air Group melakukan pembicaraan dengan mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi, semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya.

Akibat adanya pembatasan perjalanan, hanya beroperasi 5% dari kapasitas normal sebelumnya rata-rata 1.000 penerbangan per hari.

Lion Air Group kembali menyampaikan, karena kondisi operasional yang tidak ada pemasukan dan bertujuan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan sampai waktu normal itu tiba, maka perusahaan merencanakan dan memutuskan pemberian THR.

“Pemberian THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu,” ucap Danang.  

Baca Juga: Baca juga: Ini Karyawan yang Wajib Mendapat THR dan Cara Menghitungnya

“Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan).”

Sementara itu, pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut.

Termasuk juga pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen, diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.

“Perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/ karyawan.”

Pertimbangan utama, lanjut Danang, ialah sebagai keluarga besar yang terdapat didalamnya kurang lebih 29.000 karyawan menggantungkan pada bisnis ini untuk keberlangsungan hidup. * (RW)

Leave a Reply