Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kapan Status Bencana Nasional Berakhir? Ini Jawaban GTPPC19

Sumber foto: ayojakarta.com

Topcareer.id – Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 untuk mempertegas status bencana nasional akibat Covid-19.

Melalui surat tersebut, ketua GTPPC19, Doni Monardo mengatakan bahwa status tersebut baru akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Jadi kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020,” ujar Doni melalui pesan digital, Jumat (22/5/2020).

“Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,”

Baca juga: Syuting Virtual Bakal Warnai Industri Hollywood Pasca-Covid-19

Menurut Doni, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada 2 indikator. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Yang kedua, yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.

“Selain itu, selama WHO belum mencabut penetapan tersebut dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tegas Doni.

Baca juga: Yang Dilakukan LIPI Menyambut Normalitas Baru Dunia Usaha Pasca-pandemi Covid-19

Hingga 26 Mei 2020, setidaknya ada 216 negara yang terjangkit virus corona. Dari jumlah tersebut, 5.406.282 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sebanyak 343.562 dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply