Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

5 Kriteria BUMN yang Berhak Ikuti Pemulihan Ekonomi

Menteri BUMN, Erick Thohir

Topcareer.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi Covid-19, akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut disampaikan oleh Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) dalam acara Tanya BKF virtual tentang Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya Covid, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala BKF.

Baca juga: Ini Lima Tahapan New Normal untuk Perusahaan BUMN

Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum Covid-19 melanda, dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori.

Kategori pertama, untuk kategori yang dipertahankan dan dikembangkan, adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, untuk kategori ditransformasi, adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi, adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik, adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO)/Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori divestasi atau bermitra, adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Baca juga: Menkeu: Total Anggaran Tangani Covid-19 Capai Rp677,2 Triliun

Sementara itu, Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN. Kriteria tersebut antara lain:

  • Faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak
  • Peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN
  • Total asset yang dimiliki
  • Eksposure terhadap sistem keuangan, dan
  • Kepemilikan pemerintah.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar semakin efisien dan bersaing, sehingga menghindari terjadinya moral hazard.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply