Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Minta Perusahaan Terapkan Pola Kerja Fleksibel selama Pandemi

Ilustrasi: Pixabay

Topcareer.id – Demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, seluruh perusahaan diminta untuk menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai kondisi perusahaan dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020), mengatakan rencana pola kerja fleksibel itu termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

“Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,” kata Soes Hindharno di Jakarta.

Ia menambahkan, pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya, turut pula menjadi pertimbangan dalam perencanaan pola kerja fleksibel.

Baca juga: Setiap Jumat, Kemnaker Beri Korban PHK Rp 500 Ribu

Lebih lanjut Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja/buruh untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

“Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing,” ujar dia.

Soes menambahkan, dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 4 Tips Work From Home dari Kemnaker

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply