Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Profesional

Apa Saja yang Bisa Disita Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor?

Aturan larangan mudikIlustrasi. (dok. Merdeka.com)

Topcareer.id – Seringkali petugas kepolisian menggelar razia lalu lintas di jalan-jalan utama untuk menekan tindak kriminal dan pelanggrana terkait kendaraan bermotor.

Biasanya dalam razia yang berlangsung, pihak kepolisian biasanya melakukan penindakan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti pelanggaran.

Namun, tak hanya SIM yang polisi bisa sita dari pengendara, ternyata pihak kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bahkan fisik kendaraannya. Dan tindakan yang dilakukan kepolisian ini pun juga berkekuatan hukum.

Baca juga: Mau Jadi Polisi? Miliki Kualitas Ini Dulu

Sayangnya masih banyak orang yang enggan memahami hukum dan undang-undang yang berlaku sehingga kerap terjadi orang melawan dan tidak terima tindakan polisi.

Parahnya lagi jika tidak mengetahui dan paham betul mengenai undang-undang hukum yang berlaku dan si pengendara apes bertemu dengan oknum polisi gadungan misalnya, ia bisa saja pasrah jika disita surat-surat penting atau bahkan kendaraannya.

Nah bagi kamu yang belum mengetahui undang-undang tentang mengapa pihak kepolisian bisa melakukan tindakan penyitaan, mengutip dephub.go.id, berikut ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ini Kehebatan Helm Robocop Milik Polda Riau

(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat
melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d. tanda bukti lulus uji;
e. barang muatan; dan/atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan
pelanggaran.

(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap
terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.

(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.

(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu
dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka
berat. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply