Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Daftar Gaji Direksi Kartu Prakerja, dari Rp40 Juta Hingga Rp70 Jutaan

Program kartu prakerja

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Berapa besaran gaji para direksi ini?

Berdasar peraturan tersebut yang tertulis pada Pasal 1, hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas hak keuangan; fasilitas biaya perjalanan dinas; dan fasilitas jaminan sosial.

“Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan,” tulis Perpres tersebut yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli 2020.

Baca Juga: Perbesar Kapasitas Peserta Kartu Prakerja, Pemerintah Kucurkan Rp 20 Triliun

Di Pasal 2 ayat 2, tertera rincian gaji direksi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000;

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000;

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000;

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.000;

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000; dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000.

Besaran hak keuangan yang dirinci tersebut bersifat bersih atau neto. Hak keuangan bersifat bersih atau neto itu merupakan hak keuangan yang diterima para direksi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak. Pajak dibebankan pada Sekretariat Komite.

Sementara itu di Pasal 3 disebutkan terkait fasilitas biaya perjalanan dinas di mana fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Modul Pelatihan Program Kartu Prakerja Diperbaiki

“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” tulis peraturan itu.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lalu, fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**(RW)

Leave a Reply