Topcareer.id – Pemerintah mengumumkan telah memiliki nama-nama siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
“Pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Menurutnya, data ini sebelumnya sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena selain bergaji di bawah Rp 5 juta, penerima bantuan juga harus terdaftar dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait upah karyawan di bawah Rp 5 juta. Jadi kita minta teman-teman BPJS-lah yang memvalidasi datanya,” jelas Menaker.
Diketahui, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.**(Feb)