Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sabar, Produksi Vaksin Bukan Perkara Gampang, Begini Tahapannya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Topcareer.id – Di masa pandemi yang penuh ketidakpastian ini, kabar perkembangan vaksin selalu menjadi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, jalan untuk memproduksi vaksin tak semulus itu, apalagi virus Sars-Cov-2 penyebab Covid-19 ini merupakan virus baru yang belum pernah diteliti sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat bersabar karena produksi vaksin membutuhkan waktu. Proses pembuatan vaksin Covid-19 ini tergantung dari karakteristik virus masing-masing.

“Waktu yang dihabiskan baik untuk pengujian klinis maupun persetujuan, semata-mata untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Prof. Wiku dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Menristek: Perlu Ada Pusat Nasional Uji Klinis, Termasuk untuk Vaksin Covid-19

Ia lantas menjelaskan, secara garis besar, tahapan pengembangan vaksin terdiri dari tahapan eksplorasi, tahapan pre klinis, lalu pengembangan klinis di mana fase 1 adalah uji coba kepada sekelompok kecil orang.

Lalu di fase 2 sudah diujikan kepada karakteristik masyarakat tertentu, misalnya umur, kondisi kesehatan, sesuai sasaran produksi vaksin, dan fase ketiga untuk diujicobakan kepada orang dengan jumlah banyak demi menjamin efektivitas dan keamanan.

“Berikutnya adalah review dan proses pesetujuan, kemudian dilanjutkan dengan manufaktur atau produksi secara massal, dan yang terakhir tentunya kontrol kualitas atau evaluasi,” ujar dia.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Harus Tetap Dingin saat Dialokasikan

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan yang akan mengawal produksi obat maupun vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.

Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.

“Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif,” ujarnya.  

Wiku juga menjelaskan bahwa prinsip utama produksi vaksin sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya memastikan pengadaan dan pelaksaanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif melalui dan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan.**(RW)

Leave a Reply